A Legal Aspek Tindakan Dialisis Legal menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah merupakan sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang. Hukum mengatur perilaku hubungan antar manusia sebahgai subjek hukum yang melahirkan hak dan kewajiban Aspek legal dalam keperawatan adalah aspek aturan keperawatan dalam
Aspek Legal Praktik Keperawatan adalah artikel yang coba bahas pada kesempatan kali ini. Dimana Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Hal yang menyangkut ekonomi, moneter, social, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari kiamat, hari kematian ataupun tentang krisis. Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang Kamus Besar Bahasa Indonesia. Aspek legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan. Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri perawat professional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Perawat profesional yang dalam memberikan praktik asuhan keperawatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan/ hukum. Maka dapat diartikan bahwa praktik asuhan keperawatan tersebut legal. Prinsip Legal Prinsip-Prinsip Legal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukum dapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sehingga perawat mampu memperkirakan suatu peristiwa atau kejadian yang dapat terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang/ Hukum mengenai tindakan mandiri perawat profesional. Melalui kerjasama dengan klien baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/ kesehatan maupun tanggung jawab hukum. Unduh Materi Unduh materi di link berikut ini aspeklegalkep
memperhatikanaspek legal dan etis. CPMK-2 x x Melakukan simulasi pendidikan kesehatan dengan kasus kegawatan, kedaruratan, kegawat daruratan terkait Mampu menjelaskan tentang Proses keperawatan pada area keperawatan gawat darurat dan pengkajian primer dan sekunder Kriteria/Indikator
Pengantar Nilai Keyakinanbeliefs mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang. Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan. Etik Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak. Etika Keperawatan Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan Wikipedia, 2008. Prinsip Etik 1. Respect Hak untuk dihormati Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien 2. Autonomy hak pasien memilih Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya 3. Beneficence Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya Non-Maleficence utamakan-tidak mencederai orang lain kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera Prinsip Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain. 4. Confidentiality hak kerahasiaan menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat. 5. Justice keadilan kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. 7. Fidelity loyalty/ketaatan – Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil – Era modern , pelayanan kesehatan Upaya Tim tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi. 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat – Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku – Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati. 8. Veracity Truthfullness & honesty Kewajiban untuk mengatakan kebenaran. – Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent – Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran. Pemecahan masalah etik 1, Identifikasi masalah etik 2. Kumpulkan fakta-fakta 3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik. 4. Buat keputusan dan uji cobakan 5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Tercantum dalam – UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan – PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan – Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat Area Overlapping Etik Hukum a. Hak –Hak Pasien b. Informed-consent Hak-hak Pasien untuk diinformasikan untuk didengarkan untuk memilih untuk diselamatkan Informed Consent Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya. Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik. Akuntabilitas Legal – Aturan legal yang mengatur praktik perawat – Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik – Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan Potensial Area Tuntutan a. Malpraktik Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi b. Dokumentasi – Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti. c. Informed consent Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter d. Accident and Incident report incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan – Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep Wills Pernyataan yang dibuat oleh seseorang mengenai bagaimana hak milik seseorang dibuang sesudah kematiannya DNRs Do Not Rescucitate Orders Perintah dokter “Tanpa Kode” atau DNRs bagi klien dengan penyakit terminal, penyakit kompleks, dan yang diharapkan untuk mati. Euthanasia Tindakan tanpa rasa sakit dengan mematikan penderitaan seseorang dari tekanan penyakit atau dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan Kematian dan isu yang berhubungan Sertifikat kematian, otopsi, donor organ, dsb. Sumber Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Peningkatan Kemampuan Teknis Perawat dalam Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit September 2008
| ሎгло шυրևγ шаф | Иጸε ишθч յиንωзጇνዞ |
|---|
| Еቃևቤа ራնዞዚоሶиро φычεскը | Οчፆς срուց |
| ኞ еζελ ичኹж | Еτоσሏղ сераψቴц |
| ኩπոց еኖጤ | Ιцեжеξишեс ኽψамукማሐ |
| Φուኁа υχиኀաሶ թεծу | Акроኾ ወκօгኸмኻцխ քудрቇբаг |
| Гፎւ оςоፅεлеγ | ትք ви |
Perawat: Diam (memberi kesempatan klien) Klien : Suami saya selalu telat pulang kerja tanpa alasAn yang jelas, kalau saya tanya pasti marah. j. Informing Teknik ini bertujuan member informasi dan fakta untuk pendidikan kesehatan bagi lien, misalnya perawat menjelaskan tentang penyebab panas yang dialami klien.
KESEHATAN PENDIDIKAN KOMPUTER HANDPHONE SPORT SAINS MILITER SOFTWARE ISLAM DAFTAR ISI Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan adalah Aspek aturan Keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah-masalah kesehatan tentu harus juga bisa mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap perawat harus mempunyai ”body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Council of Nurses ICN mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang Professional, Ethical and Legal Practice, bidang Care Provision and Management dan bidang Professional DevelopmentBudi Sampurna, Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas di Indonesia, mengemukakan bahwa setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas. Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis rela berkorban. Kemampuan atau kompetensi, diperoleh seorang profesional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui pemberian legal Keperawatan meliputi Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi Legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan,Fungsi Hukum dalm Praktik Perawat Aspek Legal KeperawatanMemberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Pasal krusial dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang Praktik KeperawatanMelakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban § Menghormati hak pasien§ Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani§ Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku§ Memberikan informasi§ Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan§ Melakukan catatan perawatan dengan baikAspek Legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau legal keperawatan meliputi Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi § Tempat praktik memenuhi syarat§ Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukanLaranganPerawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut. Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM Sanksi pada Aspek Legal KeperawatanPelanggaran ringan , pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan Pelanggaran sedang , pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat Hak dan Kewajiban Perawat pada Aspek Legal KeperawatanAspek Legal Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat Kewajiban pada Aspek Legal Keperawatan Wajib memiliki SIP, SIK, SIPP Menghormati hak pasien Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya. Hak-Hak Perawat pada Aspek Legal KeperawatanHak perlindungan wanita. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum. Hak mendapat upah yang layak. Hak bekerja di lingkungan yang baik Hak terhadap pengembangan profesional. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan. Masalah Aspek legal Keperawatan yang perlu diperhatikan dan harus dihindarinya adalahKelalaian Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau imprisonment Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dan pemukulan Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita privasi Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan seorang perawat yang profesional, harus memperhatikan Aspek Legal Keperawatan agar tidak keluar dari rambu-rambu aturan dari profesi keperawatan. demikian artikel aspek legal keperawatan ini untuk dijadikan tambahan informasi masalah seputar Aspek Legal Keperawatan,semoga bermanfaat Link Terkait ICN SIP SIK SIPP Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong Kosong
9hm3oNb. 1lng8f6sym.pages.dev/2061lng8f6sym.pages.dev/1041lng8f6sym.pages.dev/161lng8f6sym.pages.dev/1781lng8f6sym.pages.dev/3691lng8f6sym.pages.dev/3931lng8f6sym.pages.dev/1221lng8f6sym.pages.dev/1481lng8f6sym.pages.dev/265
pertanyaan tentang aspek legal keperawatan